TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, Sunarso, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam rencana pungutan biaya transaksi di ATM Link per 1 Juni 2021 mendatang. Pernyataan tersebut merespons sejumlah reaksi publik belakangan ini.
Menurut Sunarso, pengenaan biaya transaksi seperti cek saldo, tarik tunai dan transfer di ATM Link bagi bank-bank BUMN nantinya akan jauh lebih murah dibandingkan dengan ATM lainnya. Bahkan, cek saldo akan tetap gratis jika nasabah bertransaksi di ATM asal mengetahui caranya.
"Penekanannya yang paling penting tidak ada aturan yang dilanggar," kata Sunarso, dalam konferensi pers kinerja kuartal I tahun 2021, Selasa, 25 Mei 2021.
Seperti diketahui, mulai 1 Juni mendatang, bank-bank anggota Himbara telah mengumumkan pengenaan biaya transaksi untuk cek saldo dan tarik tunai di ATM Link mulai 1 Juni 2021. Biaya transaksi untuk cek saldo dikenakan Rp 2.500, sedangkan tarik tunai Rp 5.000.
Lebih jauh, Sunarso menjelaskan, jika sebelumnya cek saldo dan tarik tunai tak dikenai biaya alias gratis, itu karena masih masuk dalam periode promosi. Karena sejak awal bulan depan masa promosi sudah lewat, maka kembali dipungut biaya transaksi.
"Sebelum 2018 biaya itu juga dikenakan dan kemudian setelah 2018 untuk tahap penetrasi, periode promosi itu dibebaskan. Sekarang dikenakan lagi, tapi tidak semahal sebelum tahun 2018 dan juga tidak semahal dengan ATM yang lain," ucap Sunarso.
Ia pun memastikan nasabah tetap dimudahkan dan menggunakan ATM Link. Bahkan, sebetulnya nasabah bisa menikmati biaya transaksi gratis seperti tarik tunai dan cek saldo asalkan sebelumnya memastikan bahwa mesin ATM Link yang digunakan sesuai dengan kartu debit yang dimilikinya.
Sebagai contoh, nasabah dengan kartu debit BRI disarankan untuk cek saldo atau mengambil dana tunai di ATM BRI atau ATM Link milik BRI. "Jika kartu ATM-nya sama dengan mesin ATM-nya, itu tidak dikenakan biaya sebenarnya," tutur Sunarso.